Perkara Praperadilan Dokter Tifa Jakarta memasuki tahap penting pada Jumat, 21 Agustus 2026. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim tunggal menjadwalkan pembacaan putusan pada pukul 09.00 WIB.
Perkara ini perlu dibedakan dari permohonan praperadilan sebelumnya pada Juni 2026. Saat itu Dokter Tifa sempat mengajukan upaya hukum terkait penggeledahan dan penangkapannya, tetapi kemudian membatalkan permohonan tersebut. Permohonan yang diproses pada Agustus memiliki objek berbeda, yakni terkait penghentian penuntutan.
Praperadilan Dokter Tifa Jakarta Terdaftar di PN Jaksel
Permohonan Agustus tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi yang dicantumkan adalah sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Sidang perdana digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Dalam keterangannya menjelang sidang, Dokter Tifa menyebut langkah tersebut sebagai upaya untuk menguji persoalan prosedural yang dialaminya.
Dengan demikian, sidang praperadilan Dokter Tifa terbaru bukan semata-mata membahas substansi tudingan ijazah, melainkan berfokus pada objek hukum yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Putusan Dijadwalkan Jumat 21 Agustus

Tahapan pemeriksaan perkara berjalan relatif cepat sebagaimana karakter proses praperadilan. Setelah mendengarkan permohonan, jawaban termohon, serta rangkaian pembuktian, hakim menetapkan agenda pembacaan putusan.
Hakim tunggal menyatakan putusan dijadwalkan pada:
- Hari: Jumat
- Tanggal: 21 Agustus 2026
- Waktu: 09.00 WIB
- Lokasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Waktu pukul 09.00 WIB dipilih agar agenda pembacaan putusan tidak melewati waktu salat Jumat. Hakim juga meminta para pihak kembali hadir.
Jaksa Meminta Permohonan Ditolak
Dalam persidangan 13 Agustus, tim Kejaksaan Tinggi Jakarta menyampaikan jawaban terhadap permohonan Dokter Tifa. Jaksa meminta hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Jaksa juga mengajukan persoalan mengenai kompetensi absolut. Dalam petitumnya, termohon meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan melalui hakim praperadilan tidak mempunyai kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Perbedaan argumentasi inilah yang kemudian menjadi bagian penting untuk dinilai hakim dalam putusan.
Mengapa Dokter Tifa Mengajukan Praperadilan?
Permohonan Praperadilan Dokter Tifa Jakarta berhubungan dengan proses hukum setelah perkara pidananya masuk ke pengadilan.
Dokter Tifa menyatakan proses tersebut perlu diuji secara hukum. Dalam persidangan 12 Agustus, ia menyebut langkahnya sebagai sebuah “intellectual exercise” berkaitan dengan prosedur hukum yang terjadi dalam perkaranya.
Dari sisi termohon, jaksa memiliki argumentasi berbeda dan meminta hakim menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, putusan hakim menjadi penentu atas permohonan berdasarkan bukti dan argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak.
Perkara Pidana Dokter Tifa Berjalan di PN Jakarta Timur
Praperadilan di Jakarta Selatan berlangsung beriringan dengan proses perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara Dokter Tifa sebelumnya dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. Sidang baru dijadwalkan mulai 6 Agustus dengan majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati.
Pada 13 Agustus, PN Jakarta Timur kemudian menunda agenda pembacaan dakwaan selama dua pekan. Sidang berikutnya ditetapkan pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Saat agenda 13 Agustus berlangsung, Dokter Tifa tidak hadir dan diwakili tim kuasa hukumnya.
Artinya, terdapat dua proses yang perlu dibedakan: praperadilan di PN Jakarta Selatan dan perkara pokok di PN Jakarta Timur.
Praperadilan Juni dan Agustus Berbeda
Perbedaan ini penting karena sebelumnya sempat muncul berita bahwa Dokter Tifa membatalkan praperadilan.
Pada Juni 2026, Dokter Tifa memang membatalkan permohonan yang berkaitan dengan penggeledahan dan penangkapan. ANTARA melaporkan keputusan pembatalan tersebut pada 25 Juni.
Namun, pada 3 Agustus muncul permohonan baru dengan objek sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Perkara tersebut kemudian masuk persidangan pada 12 Agustus.
Urutannya secara sederhana adalah:
- Juni 2026: muncul permohonan terkait penggeledahan dan penangkapan.
- Dokter Tifa kemudian membatalkan permohonan tersebut.
- 3 Agustus 2026: permohonan baru terdaftar di PN Jakarta Selatan.
- 12 Agustus 2026: sidang perdana permohonan baru digelar.
- 13 Agustus 2026: jaksa menyampaikan jawaban dan meminta permohonan ditolak.
- 21 Agustus 2026: hakim menjadwalkan pembacaan putusan.
Dokter Tifa Kembali Mendaftarkan Permohonan Baru
Ada perkembangan lain menjelang putusan perkara Nomor 132. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Dokter Tifa dilaporkan kembali mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Permohonan terbaru itu memiliki Nomor Perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini menyebut sidang pertamanya dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dijadwalkan memimpin persidangan.
Dengan demikian, pembaca perlu memperhatikan nomor perkara ketika mengikuti berita terbaru agar tidak mencampurkan agenda putusan 21 Agustus dengan sidang perdana permohonan lain pada 28 Agustus.
Putusan Hakim Menjadi Fokus Utama
Putusan praperadilan Dokter Tifa 21 Agustus menjadi agenda yang penting karena akan memberikan jawaban terhadap permohonan yang telah diperiksa sejak 12 Agustus.
Sebelum putusan dibacakan, hasil akhirnya tidak sebaiknya diasumsikan. Hakim dapat mempertimbangkan aspek kewenangan, objek permohonan, bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan pemohon dan termohon.
Karena itu, klaim bahwa permohonan pasti dikabulkan atau pasti ditolak sebelum pembacaan putusan tidak dapat dianggap sebagai hasil resmi pengadilan.
Praperadilan Dokter Tifa Jakarta yang terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL memasuki agenda pembacaan putusan pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Perkara tersebut berbeda dengan praperadilan Juni yang dibatalkan Dokter Tifa. Selain itu, pada 20 Agustus muncul permohonan baru bernomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang sidang perdananya dijadwalkan 28 Agustus. Karena terdapat beberapa proses hukum yang berdekatan, nomor perkara dan tanggal sidang menjadi penting untuk membedakan masing-masing agenda.
FAQ
Kapan putusan praperadilan Dokter Tifa dibacakan?
Hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Apa nomor perkara praperadilan Dokter Tifa?
Permohonan yang memasuki tahap putusan 21 Agustus terdaftar dengan Nomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Apa objek praperadilan Dokter Tifa?
Klasifikasi perkara yang dicantumkan adalah sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Apa tanggapan jaksa terhadap permohonan tersebut?
Tim Kejati Jakarta meminta hakim menolak seluruh permohonan dan juga mengajukan keberatan mengenai kewenangan absolut pengadilan praperadilan.
Apakah Dokter Tifa mengajukan praperadilan lain?
Ya. Pada 20 Agustus dilaporkan terdapat permohonan baru Nomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan sidang perdana dijadwalkan 28 Agustus 2026.