Penerapan Ganjil Genap Jakarta 14 Agustus 2026 tetap perlu diperhatikan pengendara yang akan beraktivitas di Ibu Kota. Tanggal 14 Agustus 2026 jatuh pada hari Jumat, sehingga berdasarkan ketentuan normal ganjil genap DKI Jakarta, pembatasan berlaku dalam dua periode, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Pemerintah Provinsi DKI juga menegaskan pada Juni 2026 bahwa ketentuan ganjil genap tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Karena tanggal 14 merupakan angka genap, kendaraan roda empat dengan digit terakhir nomor polisi genap dapat melintasi ruas yang terkena pembatasan pada jam pemberlakuan. Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil yang tidak termasuk kategori pengecualian sebaiknya memilih jalur alternatif. aturan ganjil genap Jakarta terbaru 2026 masih diterapkan Senin sampai Jumat dan tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
Ganjil Genap Jakarta 14 Agustus Berlaku Jam Berapa
Jadwal normal ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi setiap hari kerja. Tidak ada pembatasan di antara kedua periode tersebut.
- Pagi: 06.00–10.00 WIB
- Sore dan malam: 16.00–21.00 WIB
Artinya, pada Jumat 14 Agustus 2026, kendaraan yang tidak sesuai tanggal perlu menghindari ruas ganjil genap pada dua periode tersebut.
Pelat Genap Berlaku pada 14 Agustus
Cara menentukan kendaraan yang dapat melintas cukup sederhana. Nomor terakhir pada pelat kendaraan dicocokkan dengan tanggal kalender.
Tanggal 14 merupakan tanggal genap sehingga kendaraan dengan nomor polisi berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8 sesuai dengan ketentuan tanggal tersebut. Sementara kendaraan dengan nomor akhir 1, 3, 5, 7, atau 9 termasuk pelat ganjil.
Namun ketentuan tersebut hanya relevan ketika kendaraan berada pada ruas dan jam penerapan ganjil genap.
Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Sistem ganjil genap diterapkan pada sejumlah koridor utama Jakarta. Pemerintah DKI masih merujuk Pergub Nomor 88 Tahun 2019 yang berstatus berlaku di JDIH DKI Jakarta.
Beberapa koridor yang perlu diperhatikan antara lain Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani, S Parman, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, Gunung Sahari, Gajah Mada, Hayam Wuruk, hingga Medan Merdeka Barat.
Karena cakupannya cukup luas, daftar jalan ganjil genap Jakarta sebaiknya diperiksa sebelum perjalanan, terutama bagi pengendara yang jarang melintasi pusat kota.
Tidak Ada Aturan Ganjil Genap Baru
Pada Juni 2026 sempat beredar informasi yang menimbulkan kebingungan mengenai penerapan ganjil genap di akses gerbang tol Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kemudian menegaskan bahwa tidak ada aturan baru mengenai sistem tersebut. Kebijakan tetap mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Pemprov DKI melalui Jala Hoaks juga menjelaskan bahwa ruas tol Jakarta sendiri tidak terkena aturan ganjil genap. Namun ketika kendaraan keluar dari tol menuju ruas jalan yang memang termasuk kawasan ganjil genap, pengendara tetap harus mengikuti pembatasan pada ruas tersebut.
Kendaraan yang Mendapat Pengecualian
Tidak seluruh kendaraan terkena pembatasan. Informasi resmi Pemprov DKI mencantumkan beberapa kategori kendaraan yang memperoleh pengecualian.
Di antaranya adalah kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, serta kendaraan listrik.
Pengecualian juga berlaku terhadap beberapa kendaraan tertentu lainnya sesuai ketentuan dalam regulasi. Karena itu, ketentuan kendaraan ganjil genap Jakarta perlu dibaca berdasarkan kategori kendaraan yang digunakan.
Apakah 14 Agustus Ganjil Genap Ditiadakan?
Berdasarkan aturan umum yang berlaku, 14 Agustus 2026 adalah Jumat dan bukan Sabtu atau Minggu, sehingga pembatasan berlaku normal sepanjang tidak terdapat kebijakan khusus dari Pemprov DKI yang meniadakannya.
Pergub Nomor 88 Tahun 2019 mengatur pengecualian penerapan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Praktik tersebut juga masih digunakan pada 2026. Sebagai contoh, Dishub DKI meniadakan ganjil genap pada 16 Juni 2026 karena bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam.
Dengan demikian, pengendara pada 14 Agustus sebaiknya mengikuti ketentuan normal: tanggal genap untuk kendaraan berpelat genap.
Hindari Tilang dengan Menyiapkan Rute Alternatif
Pengendara berpelat ganjil tidak berarti tidak dapat melakukan perjalanan di Jakarta pada 14 Agustus. Pembatasan hanya berlaku pada ruas tertentu dan pada jam yang telah ditentukan.
Pilihan paling sederhana adalah berangkat sebelum pukul 06.00 WIB, melakukan perjalanan di antara pukul 10.00–16.00 WIB, atau setelah pukul 21.00 WIB. Alternatif lainnya adalah memilih ruas yang tidak termasuk kawasan pembatasan.
Transportasi umum seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, dan Transjakarta juga dapat menjadi pilihan untuk menghindari persoalan pembatasan kendaraan pribadi.
Ganjil Genap Jakarta 14 Agustus 2026 berlaku mengikuti ketentuan normal pada Jumat. Karena 14 Agustus merupakan tanggal genap, kendaraan dengan digit terakhir pelat nomor genap sesuai untuk melintasi kawasan ganjil genap pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Pengendara dengan pelat ganjil sebaiknya menggunakan jalur alternatif atau menyesuaikan waktu perjalanan. Hingga perkembangan terbaru 2026, Pemprov DKI menegaskan tidak ada regulasi baru yang mengubah kebijakan tersebut dan penerapannya masih mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
FAQ
Apakah ganjil genap Jakarta berlaku 14 Agustus 2026?
Ya. Tanggal 14 Agustus 2026 jatuh pada Jumat sehingga aturan normal ganjil genap berlaku.
Pelat apa yang berlaku pada 14 Agustus?
Karena tanggal 14 merupakan angka genap, kendaraan dengan digit terakhir pelat nomor genap sesuai dengan tanggal tersebut.
Ganjil genap Jakarta mulai jam berapa?
Penerapannya berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB dan kembali berlaku pukul 16.00–21.00 WIB.
Apakah sepeda motor terkena ganjil genap?
Tidak. Sepeda motor termasuk kendaraan yang dikecualikan berdasarkan informasi resmi Pemprov DKI Jakarta.
Apakah jalan tol Jakarta terkena ganjil genap?
Ruas tol tidak terkena aturan ganjil genap. Namun kendaraan tetap harus mengikuti aturan ketika keluar tol dan memasuki ruas jalan yang termasuk kawasan ganjil genap.